Langsung ke konten utama

PERATURAN MENGENAI K3LH

tuliskan aturan aturan di bawah ini:

1. undang undang yang terkait K3 

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik prja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan. 
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja menekankan pentingnya kesehatan kerja agar pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. 
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja. 
2. peraturan pemerintah terkait K3 yaitu :

      a. peraturan pemerintah tahun 1930 (Stoom Verordening)
      b. peraturan pemerintah no. 7 tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida
      c. peraturan pemerintah  no. 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan.
      d. peraturan pemerintah no. 22 tahun 2004 tentang pengelolaan dan investigasi dana program jamsostek.
      e. peraturan pemerintah no.11 tahun 1979  tentang keselamatan kerja pada permurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi

3. peraturan menteri yang terkait K3

  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
4. keputusan menteri terkait K3


  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.:Kep.174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
5. intruksi menteri yang terkait K3
  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

6. Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan    terkait K3

  1. Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.



      

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM KOMPUTER (CARA KERJA SISTEM INPUT, OUTPUT DAN PROCES PADA KOMPUTER)

Bagaimanakah cara kerja sistem input, output dan proses pada komputer? 1. Pemasukan (Input) Tahap pemasukan (input) merupakan tahap awal dari proses pengolahan yang terjadi pada sistem komputer. Tahap ini berupa pemasukan data mentah ke dalam sistem komputer melalui input device. Contoh dari peralatan masukan (input device) diantaranya, keyboard, mouse, scanner, dll. Alat-alat inilah yang digunakan untuk memasukan data yang hendak diolah. Seperti hal nya keyboard, difungsikan untuk memasukan huruf, angka, maupun simbol-simbol lainnya ke dalam komputer yang selanjutnya akan diproses. 2. Pemrosesan (Process) Pada tahap ini, data yang telah dimasukan melalui peralatan input tadi akan diproses. Tahap proses ini dilakukan oleh processing device yaitu CPU. Yang mana CPU ini dapat melakukan fungsi perhitungan dan logika untuk perbandingan (ALU) dan juga mengontrol (CU). Pada tahap ini, data yang masih mentah tadi diproses sedemikian rupa sehingga data tersebut siap dicetak men

KOMPUTER DAN JARINGAN DASAR (MENGENAI JARINGAN)

1. jelaskan apa yang dimaksud dengan jaringan!     jawab :     jaringan (network) adalah sebuah sisitem operasi yang terdiri atas sejumlah komputer     dan perangkat jaringan lainnya yang berkerja bersama sama untuk mencapai suatu      tujuan yang sama atau suatu jaringan kerja yang terdiri dari titik titik (nodes) yang      terhubung satu sama lain, dengan atau tanpa kabel.  2. apakah perbedaan jaringan dengan internet?     jawab:      perbedaan jaringan dengan internet yaitu: Jaringan komputer mengatur komputer dari mulai, proses, hingga akhir informasi atau data tersampaikan, yang disebut sebagai network hubs. Sedangkan, internet merupakan susunan umum PC (personal computer) yang saling berhubungan yang mengatur penggunaan konvensi Internet melalui protokol TCP / IP, dalam menghubungkan berbagai gadget di seluruh dunia. Internet membantu pengguna dalam mengakses World Wide Web (WWW), sedangkan koneksi jaringan membantu pengguna dalam mengakses perangkat komp

CONTOH FLOWCHART

3 CONTOH FLOWCHART YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEHIDUPAN SEHARI HARI contoh flowchart membuat kopi contoh flowchart membuat akun facebook contoh flowchart menghapus tulisan di buku